Bismillaahirrahmaanirrahiim :)
|
taken from : merdeka.com |
Kepada Anakku, Alfa
Rayhan Al Biruni yang sudah mulai berani berdiri sendiri.
Nak,
ada beberapa hal di dalam hidup yang tidak bisa kita pilih begitu saja. Hal –
hal yang memang sudah ditentukan dari sang Pencipta. Lahir dizaman dan di
daerah seperti apa misalnya.
Zaman
kita dilahirkan sudah masuk akhir zaman Nak. Negeri tempat kita lahirpun tidak
lepas dari ujian akhir zaman. Belajarlah Nak, dari panjangnya perjalanan bangsa
ini berjuang untuk merdeka. Belajarlah Nak, dari peluhnya bangsa ini mengisi
kemerdekaannya. Meskipun kita berbeda dua puluh tiga tahun, namun tetap saja
kita masih satu masa menghadapi akhirul zaman.
Dan
selayaknya kebanyakan Ibu dimanapun berada, Bunda juga ingin memberimu bekal
agar kita bisa selamat hidup di jalan Allah pada masa akhir zaman ini.
Nak,
perkuatlah selalu perasaanmu atas pengawasan Allah. Pahamilah bahwa Allah Maha
Mengetahui, yang terucap lisan atau hanya terbesit di hati. Sehingga ketika
kelak ada keinginanmu untuk berbohong, kamu akan segera urungkan.
Kelak kamu akan ingat, mengapa
setiap pulang dari sekolah, kamu selalu Bunda tanyai, perihal kemana uang yang
bunda berikan itu teralokasikan. Apa saja yang kamu beli, berapa harganya, dan apa
manfaatnya untukmu.
Tentu saja bukan karena Bunda tidak
percaya. Dan tentu saja ketika Bunda memberikan uang itu untukmu, itu sudah
menjadi hakmu. Kamu memiliki keluasaan menggunakan itu untuk kebutuhanmu. Namun,
ada tanggung jawab yang Bunda titipkan melalui uang itu, sebuah kepercayaan
bahwa kamu mampu menggunakan uang tersebut untuk kebaikan, ketika Bunda
menanyakannya Bunda hanya memeriksa, apakah Bunda sudah berhasil mengajakmu
menunaikan kebaikan melalui harta yang kita miliki?
Dan tentu saja Bunda akan bahagia,
ketika kelak kamu mampu menggunakan uang itu untuk kebaikan bukan sekedar
memenuhi kebutuhan diri sendiri ^^
Di negeri tempatmu dilahirkan ini,
ada sebuah lembaga yang cukup mumpuni untuk dijadikan teladan dalam menegakkan
kebenaran pun mengamalkan tanggung jawab dalam kewibawaan pengawalan harta
negara. Ialah BPK, Nak.
Iya Nak, Badan Pemeriksa Keuangan atau lebih dikenal dengan akronim BPK merupakan lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab tentang keuangan negara. Peran dan tugas pokoknya bisa diuraikan dalam dua
hal. Pertama, BPK adalah pemeriksa semua asal – usul dan besarnya penerimaan
negara, darimanapun sumbernya. Kedua, BPK harus mengetahui tempat uang negara
itu disimpan dan untuk apa uang negara tersebut digunakan.
|
http://www.bpk.go.id/ |
Sama seperti kamu lahir Nak, BPK pun
lahir pada bulan Januari. Bulan penuh hujan. Tepatnya, 1 Januari 1947 dan masih ada sampai sekarang. Dalam
usia panjangnya ini, sejak masa reformasi 1998 terdapat sejumlah perubahan atau
amandemen terhadap UUD 1945. 10 November 2001 terdapat amandemen UUD 1945 untuk
BPK yang diatur dalam bab VIIIA pasal 23E mengenai
sifat bebas dan mandiri.
|
http://www.bpk.go.id/ |
Kedudukan BPK dalam penyelenggaraan negara sejajar dengan Presiden, sehingga BPK sangat terbantu oleh sifat
bebas dan mandirinya, sebab bisa leluasa dalam memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara. Adapun hasil
pemeriksaan BPK akan diserahkan langsung kepada DPR, DPD, dan DPRD
sesuai dengan kewenangannya untuk lantas ditindaklanjuti oleh lembaga
perwakilan atau badan yang sesuai UU tanpa perlu dikonsultasikan lebih dulu
dengan pemerintah. Untuk anggota BPK
dipilih langsung oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD lalu diresmikan
oleh Presiden, kemudian untuk Ketua BPK
dipilih oleh anggota BPK itu sendiri
dan diambil dari anggotanya.
Ketahuilah Nak, keberadaan BPK di negeri kita ini sangatlah
penting. Sebab apa? Sebab agar setiap pihak yang diamanahi uang negara mampu
menjalankan amanah tersebut dengan sebaik – baiknya sehingga mampu membawa
banyak manfaat untuk rakyat.
Kebiasaan Bunda menanyaimu tentang bagaimana
kamu menggunakan uang adalah sedikit cara yang bisa bunda terapkan dalam
membekalimu dalam menjaga setiap amanah. Sebagai anggota masyarakat, kita
memiliki andil untuk turut serta bersama BPK
mengawal harta negara. Bunda dengan cara sederhana mengajakmu untuk senantiasa
jujur dalam berperilaku, lantas ketika menemui ketidakjujuran lekaslah
melakukan pemeriksaan dengan langkah yang tetap hanif, tetap jujur. Sebab Bunda
percaya, terkawalnya harta negara tidak lepas dari terkawalnya akhlak jujur
dari setiap individu anggota keluarga. Bagi Bunda, Indonesia adalah keluarga,
keluarga yang sangaaaaat besar. ^^
Kelak ketika kakimu sudah mampu
berdiri, lantas mulai berjalan, berdikari untuk negerimu kemudian menemukan
kejanggalan dalam pengelolaan harta negara, maka jangan sungkan untuk
mengadukan Nak. Kebenaran harus senantiasa ditegakkan.
|
http://www.bpk.go.id/ |
Bila menemukan adanya indikasi
pengelolaan keuangan negara atau daerah yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang – undangan, kamu dan masyarakat lainnya dapat mengajukan
pengaduan dengan
melengkapi bukti dan data terkait penyimpangan keuangan negara/daerah yang
terjadi. Kamu hanya perlu memperhatikan beberapa hal berikut :
1 . Menguraikan kejadiannya
Ceritakanlah kejadian
yang kamu curigai sebagai bentuk penyimpangan pengelolaan keuangan negara /
daerah dengan detail. Uraikan ceritamu berdasarkan fakta dan kejadian yang
nyata, hindari hal – hal yang berkaitan dengan perasaan tidak suka / benci.
Banyak hal yang dikaitkan dengan perasaan membuat kita menjadi tidak obyektif
Nak. Ceritakan pengaduanmu dengan melengkapi unsur 5 W plus 1 H. Agar ada
gambaran siapa, apa, kapan, dimana, kenapa, dan bagaimana.nya dengan jelas.
2.
Memilih pasal – pasal yang sesuai.
Pengadu diharapkan untuk
menyocokkan dengan pasal-pasal yang sesuai dengan peraturan yang berlaku (dapat
lebih dari satu pasal). Informasi mengenai peraturan perundang-undangan dapat
pengadu lihat dalam website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK
[www.jdih.bpk.go.id]
|
http://www.bpk.go.id/ |
3.
Menyertakan bukti awal jika ada
Apabila ada copy dokumen
atau barang lain yang memperkuat uraian kejadian di atas agar disimpan dengan
baik untuk disertakan dalam pengaduan/laporan yang disampaikan.
4.
Menyertakan identitas
pengadu, bila tidak keberatan.
Akan sangat baik apabila
pengadu menyertakan identitas dan alamat atau nomor telepon, sehingga bila BPK
masih membutuhkan keterangan tambahan maka pengadu akan mudah dihubungi.
Dan saat kamu berangkat sertakanlah syarat –
syarat pengaduan masyarakat berikut Nak
1. Pastikan ke.WNI.an kita. Iya, harus Warga Negara Indonesia yang
datang mengadu.
2. Mengisi
formulir pengaduan
masyarakat,
3. Melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku. Bisa KTP, SIM atau ID Card.
4. Dapat menjelaskan kronologi kejadian yang dilaporkan.
5. Terakhir melampirkan bukti awal aduan seperti fotokopi dokumen atau barang
lain yang dapat memperkuat uraian aduan yang disampaikan. ^^
Mari Nak, kita kawal
harta negara bersama BPK.
Melalui kejujuran akhlak dari setiap individu keluarga.
Sumber Referensi
http://www.bpk.go.id/
http://www.bpk.go.id/assets/files/otherpub/2017/otherpub__2017_1511750809.pdf